Suami gila, kemudian si
istri menikah lagi. Apakah dibolehkan si istri menikah lagi dengan alasan si
suami gila?
Benar, penyakit gila yang
menimpa suami menyebabkan si istri boleh mengajukan fasakh (pembatalan)
nikahnya kepada hakim atau KUA. Namun, perlu dingat bahwa si istri tidak boleh menikah lagi kecuali memenuhi
syarat berikut ini:
1. Sudah
dicerai oleh suaminya, atau difasakh (dibatalkan) nikahnya oleh hakim atau KUA.
2. Sudah
habis masa iddahnya.
Jadi, meskipun suaminya
gila, si istri tetap tidak boleh begitu saja langsung menikah. Si istri harus
mengikuti prosedur yang tersebut di atas.
Hal ini sebagaimana yang
diterangkan dalam kitab Kifayatul Akhyar
juz 2 halaman 59, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan
boleh difasakh si suami (dibatalkan) pernikahannya dengan lima aib (cacat),
(salah satunya) yaitu dengan sebab gila.