Apakah
perempuan yang melahirkan dengan cara cesar masih diwajibkan untuk mandi
sebagaimana perempuan yang melahirkan secara normal?
Iya,
perempuan yang melahirkan anak secara cesar tetap diwajibkan mandi seperti
halnya perempuan yang melahirkan secara normal.
Keterangan
ini bisa dijumpai dalam kitab Hasyiyatul
Bajuri juz 1 halaman 74, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan seandainya
melahirkan anak dari selain tempat keluarnya bayi yang normal (seperti cesar),
maka menurut pendapat yang zahir (jelas) wajib mandi baginya.