Apa hukum memakai obat
tetes mata bagi orang yang sedang berpuasa? Apakah membatalkan puasanya?
Memakai obat tetes mata
tidak membatalkan puasa karena pada mata tidak ada lubang terbuka yang dapat menyampaikan
obat tetes mata tersebut ke dalam rongga. Hukum memakai obat tetes mata ini
sama hukumnya dengan memakai celak mata (sipat mata), yaitu boleh dan tidak
memabatalkan puasa, meskipun agak terasa di tenggorokan.
Pada mata, sampainya obat
tetes ke dalam rongga hanya melalui pori-pori, bukan melalui luabang yang
terbuka. Seperti yang kita ketahui bahwa puasa baru batal jika sesuatu (baik
benda cair maupun benda padat) sampai ke dalam rongga melalui lubang yang
terbuka, seperti mulut, telinga, dubur, (kemaluan belakang), dan qubul
(kemaluan depan). Sedangkan sesuatu yang masuk kedalam rongga melalui pori-pori
tidak membatalkan puasa.
Pernyataan ini bisa kita
jumpai di dalam kitab Hasyiyatul Qalyubi juz
2 halaman 56, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan
bercelak (mengenakan sipat mata) tidak merusak (membatalkan) puasa, sekalipun
didapatkan rasa sipat matanya pada tenggorokannya, karena tidak ada lubang yang
terbuka dari mata sampai tenggorokan. Dan sampainya rasa sipat mata di
tenggorokan itu melalui pori-pori.