Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda

Jumat

MENGGUNAKAN TETES MATA SAAT PUASA?


Apa hukum memakai obat tetes mata bagi orang yang sedang berpuasa? Apakah membatalkan puasanya?

Memakai obat tetes mata tidak membatalkan puasa karena pada mata tidak ada lubang terbuka yang dapat menyampaikan obat tetes mata tersebut ke dalam rongga. Hukum memakai obat tetes mata ini sama hukumnya dengan memakai celak mata (sipat mata), yaitu boleh dan tidak memabatalkan puasa, meskipun agak terasa di tenggorokan.

Pada mata, sampainya obat tetes ke dalam rongga hanya melalui pori-pori, bukan melalui luabang yang terbuka. Seperti yang kita ketahui bahwa puasa baru batal jika sesuatu (baik benda cair maupun benda padat) sampai ke dalam rongga melalui lubang yang terbuka, seperti mulut, telinga, dubur, (kemaluan belakang), dan qubul (kemaluan depan). Sedangkan sesuatu yang masuk kedalam rongga melalui pori-pori tidak membatalkan puasa.

Pernyataan ini bisa kita jumpai di dalam kitab Hasyiyatul Qalyubi juz 2 halaman 56, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan bercelak (mengenakan sipat mata) tidak merusak (membatalkan) puasa, sekalipun didapatkan rasa sipat matanya pada tenggorokannya, karena tidak ada lubang yang terbuka dari mata sampai tenggorokan. Dan sampainya rasa sipat mata di tenggorokan itu melalui pori-pori.




bisnis baru ustad yusuf mansur