Bagaimana hukum seorang laki-laki yang menikahi anak
perempuan dari bapak tirinya?
Boleh dan sah pernikahan seorang laki-laki dengan anak
perempuan dari bapak tirinya. Karena keduanya bukan mahram, sehingga batal
wudhu keduanya jika bersentuhan kulit.
Dalil mengenai hal ini disebutkan dalam kitab Mughnil Muhtaj juz 3 halaman 228, yang
bunyinya sebagai berikut:
Dan
diketahui dari ucapannya akan bolehnya menikahi anak perempuan dari bapak
tirinya.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur