Bagaimana hukum orang yang
mengaku sebagai Nabi setelah Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam?
Orang yang mengaku sebagai
nabi, baik setelah Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam wafat maupun pada masa beliau masih hidup, dianggap kufur
(keluar dari Islam). Bahkan, mengangan-angankan menjadi nabi pun sudah dianggap
keluar jadi Islam. Dan, orang yang membenarkan bahwa seseorang itu adalah nabi
juga dihukumi murtad.
Keterangan ini tertera di
dalam kitab Is’adur Rafiq juz 1
halaman 55, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan
begitu juga dianggap kufur orang yang mengaku sebagai nabi, atau mengangan-angankan
menjadi nabi, baik setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam wafat
maupun ketika beliau masih hidup.
Hal ini juga tertera di
dalam kitab Irsyadul Ibad Ila Sabilil
Rasyad halaman 5, yang bunyinya sebagai berikut:
Di
antara perbuatan yang menyebabkan murtad adalah mengaku sebagai nabi, atau
membenarkan orang-orang yang mengaku sebagai nabi.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur