Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda

Selasa

MENG-QADHA PUASA DENGAN BENAR



Qadha adalah mengganti atau membayar kewajiban yang ditinggalkan. Qadha puasa salah satunya. Saat haid atau nifas, wanita tak wajib membayar salat yang ditinggalkannya. Berbeda dengan salat, puasa yang ditinggalkan harus diganti di lain hari. Kondisi suci dari haid dan nifas sendiri merupakan salah satu syarat puasa selain keislaman, baligh dan kesanggupan menjalaninya (tidak sakit/uzur).

Kata qadha adalah bentuk masdar dari kata qadhaa, yang artinya memenuhi atau melaksanakan. Fikih islam menyebut qadha sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan. Qadha puasa Ramadhan sendiri dalilnya termaktub di surat al-Baqarah ayat 184.

Masyhur membayar puasa yang ditinggalkan bisa dilakukan sepanjang hari, kapan saja di bulan selain bulan Ramadhan. Lebih lanjut, sebagian ulama menetapkan bahwa meng-qadha puasa Ramadhan yang ditinggalkan hendaklah beriringan, tak boleh berselang-selang. Namun, sebagian ulama lain membolehkan berselang-selang.

Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni ibn Umar bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Qadha Ramadhan boleh berselang dan boleh pula dengan beriringan.”

Mafhum hadis ini apabila seseorang meninggalkan puasa lima hari umpamanya, ia boleh meng-qadha-nya sehari, berselang dan boleh juga terus-menerus kelima hari asal dalam tahun itu juga menjelang Ramadan yang berikutnya.

Disebutkan dalam Al-Bahar, bahwa Daud berkata; “Hendaklah orang yang meng-qadha puasanya, menyesuaikan waktu qadha dengan waktu meninggalkan puasa. Jika ditinggalkan puasa itu di awal bulan, hendaklah ia meng-qadha-nya di awal bulan pula.”

Pendapat yang paling masyhur mengenai ini adalah qadha puasa boleh dilakukan kapan pun selama hari-hari itu bukan hari yang diharamkan untuk berpuasa, semisal di 2 hari raya (idul fitri dan idul adha) dan hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 bulan dzulhijjah). Kapan pun sepanjang tahun, mana suka. Berurutan, berselang, disegerakan, ditakhirkan, atau kapan pun juga, qadha puasa boleh dijalankan sampai bulan puasa berikutnya menjelang.

Hadis riwayat Imam Bukhari dari Aisyah menyebut. “Atasku ada puasa Ramadan, maka aku tidak meng-qadha-nya sehingga datanglah bulan syaban tahun berikutnya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar