Hukumnya makruh, kecuali
jika ia berpuasa suatu hari sebelumnya atau satu hari sesudahnya. Ini jika pada
hari itu (Jumat) bukan merupakan puasa yang biasa dilakukannya. Namun, jika
hari itu merupakan puasa yang biasa dilakukannya, maka tidaklah makruh. Seperti
puasa Nabi Daud ‘alaihis salam
(seperti puasa sehari tidak puasa) yang kebetulan jatuhnya pada hari Jumat.
Dalil tentang hal ini
disebutkan dalam kitab Mughnil Muhtaj
juz 1 halaman 603, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan
dimakruhkan mengkhususkan puasa pada hari Jumat, karena sabda Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam, “Janganlah salah seorang dari kalian puasa pada hari Jumat,
kecuali berpuasa satu hari sebelum atau satu hari sesudahnya.”
Untuk lebih melengkapi
keterangan ini, saya akan menukilkan ‘ibarat
(keterangan) di dalam kitab dan halaman yang sama, yang bunyinya sebagai
berikut:
Perhatian!
Tempat kemakruhan dalam mengkhususkan (puasa pada hari-hari) yang telah disebut
adalah apabila tiada berbetulan dengan puasa yang biasa dilakukan, maka jika ia
memiliki kebiasaan berpuasa, seperti ia terbiasa berpuasa satu hari dan berbuka
satu hari (puasa Nabi Daud ‘alaihis sallam), lalu berbetulan puasanya itu
dengan satu hari darinya ( hari-hari yang dilarang) niscaya tidak dimakruhkan
puasa tersebut.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur