Obat Asam Urat dan Awet Muda

Obat Asam Urat dan Awet Muda
Obat Asam Urat dan Awet Muda

Minggu

PERBEDAAN ANTARA MANI, MADZI, DAN WADI



Apa perbedaan antara mani, madzi, dan wadi?
1.   Mani adalah cairan yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
·   Baunya seperti bau adonan ketika masih basah, dan ketika sudah kering seperti bau putih telur.
·         Lezat ketika keluarnya.
·         Umumnya menyebabkan lemahnya zakar setelah keluarnya.
·         Dan umumnya muncrat ketika keluarnya.
2.   Madzi adalah air (cairan) yang berwarna putih tipis (bening) dan lengket, yang keluar ketika naik syahwat tetapi belum sampai puncaknya, umumnnya madzi keluar sebelum keluarnya mani.
3.   Wadi adalah air (cairan) yang berwana putih keruh dan tebal (tidak halus), umumnya keluar mengiringi kencing, adapun sebab keluar wadi biasanya karena memanggul beban yang berat.

Sebagaimana yang telah dikatakan Syekh Ahmad bin Ruslan dalam Kitab Shafwatuz Zuhad-nya, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan mani itu diketahui dengan (ciri-ciri) lezat ketika keluarnya, dan baunya seperti mayang kurma atau adonan.

Mari kita perhatikan sebuah ‘ibarat (keterangan) dari kitab Kifayatul Akhyar juz 1 halaman 43, yang bunyinya sebagai berikut:
Kemudian mani itu memiliki beberapa ciri khusus yang berbeda dengan madzi dan wadi. Pertama, baunya seperti bau adonan atau mayang kurma ketika masih basah, maka apabila telah kering menyerupai bau telur. Kedua, memancar (muncrat), Allah Ta’ala berfirman, “Dan air yang memancar.” Ketiga, lezat ketika keluarnya dan lemahnya zakar serta pecah (hilang)nya syahwat setelahnya. Dan tidak disyaratkan terkumpulnya ciri-ciri ini, bahkan cukup satu ciri saja tanpa khilaf. Dan perempuan seperti laki-laki atas pendapat  yang unggul di dalam kitab Ar- Raudhoh. Dan berkata Imam An-Nawawi pada kitab Syarah Muslim, tidak disyaratkan memancarkanya mani pada perempuan, dan mengikut Imam Ibnu Sholah pada pendapat (Imam An-Nawawi).

Hal ini juga tertera di dalam kitab “Umdatus Salik Wa Uddatun Nasik pda hamisy kitab Anwarul Masalik halaman 23, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan tidak wajib mandi dengan sebab keluarnya madzi, yakni cairan berwarna putih yang tipis (bening) lagi lengket yang keluar tanpa (sebelum puncak) syahwat disebabkan bercumbu rayu. Dan tidak pula dengan sebab keluarnya wadi, yakni cairan berwana putih yang keruh lagi tebal (tidak tipis) yang keluar mengiringi buang air kecil.

Tersebut juga di dalam kitab Ghayatul Bayan Syarah Zubad Ibni Ruslani halaman 57, yang bunyinya sebagai berikut:
Atau (penyebab keluarnya wadi) itu ketika memanggul sesuatu yang berat.

Tambahan:
Mani itu suci, tetapi diwajibakan mandi. Sedangkan madzi dan wadi najis, tetapi tidak di wajibkan mandi.

Tersebut dalil mengenai hal ini di dalam kitab Al-Muhadzdzab juz 1 halaman 66, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan adapun madzi, maka terhukum najis, karena terdapat riwayat dari Sayyidina Ali bi Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwasannya beliau berkata, “Aku adalah seorang yang sering keluar madzi, maka aku tanya hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda, ‘Apabila engkau melihat madzi, maka basuhlah kemaluan engkau dan berwudhulah seperti wudhu untuk shalat.’” Dan karena bahwasanya madzi keluar dari tempat jalannya hadas yang tidak dijadikan sesuatu yang suci darinya, maka ia seperti air kencing. Adapun wadi, maka terhukum najis karena telah disebut ‘ilatnya (alasanya), dan karena ia keluar beserta air kencing, maka hukumnya seperti hukum air kencing.



bisnis baru ustad yusuf mansur