Apa perbedaan antara mani,
madzi, dan wadi?
1. Mani
adalah cairan yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
· Baunya seperti bau adonan ketika masih
basah, dan ketika sudah kering seperti bau putih telur.
·
Lezat ketika keluarnya.
·
Umumnya menyebabkan lemahnya zakar setelah
keluarnya.
·
Dan umumnya muncrat ketika keluarnya.
2. Madzi
adalah air (cairan) yang berwarna putih tipis (bening) dan lengket, yang keluar
ketika naik syahwat tetapi belum sampai puncaknya, umumnnya madzi keluar
sebelum keluarnya mani.
3. Wadi
adalah air (cairan) yang berwana putih keruh dan tebal (tidak halus), umumnya
keluar mengiringi kencing, adapun sebab keluar wadi biasanya karena memanggul
beban yang berat.
Sebagaimana yang telah
dikatakan Syekh Ahmad bin Ruslan dalam Kitab Shafwatuz Zuhad-nya, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan
mani itu diketahui dengan (ciri-ciri) lezat ketika keluarnya, dan baunya
seperti mayang kurma atau adonan.
Mari kita perhatikan
sebuah ‘ibarat (keterangan) dari kitab Kifayatul
Akhyar juz 1 halaman 43, yang bunyinya sebagai berikut:
Kemudian
mani itu memiliki beberapa ciri khusus yang berbeda dengan madzi dan wadi. Pertama, baunya seperti bau adonan
atau mayang kurma ketika masih basah, maka apabila telah kering menyerupai bau
telur. Kedua, memancar (muncrat),
Allah Ta’ala berfirman, “Dan air yang memancar.” Ketiga, lezat ketika keluarnya dan lemahnya zakar serta pecah
(hilang)nya syahwat setelahnya. Dan tidak disyaratkan terkumpulnya ciri-ciri
ini, bahkan cukup satu ciri saja tanpa khilaf. Dan perempuan seperti laki-laki
atas pendapat yang unggul di dalam kitab
Ar- Raudhoh. Dan berkata Imam An-Nawawi pada kitab Syarah Muslim, tidak
disyaratkan memancarkanya mani pada perempuan, dan mengikut Imam Ibnu Sholah
pada pendapat (Imam An-Nawawi).
Hal ini juga tertera di
dalam kitab “Umdatus Salik Wa Uddatun
Nasik pda hamisy kitab Anwarul
Masalik halaman 23, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan
tidak wajib mandi dengan sebab keluarnya madzi, yakni cairan berwarna putih
yang tipis (bening) lagi lengket yang keluar tanpa (sebelum puncak) syahwat
disebabkan bercumbu rayu. Dan tidak pula dengan sebab keluarnya wadi, yakni
cairan berwana putih yang keruh lagi tebal (tidak tipis) yang keluar mengiringi
buang air kecil.
Tersebut juga di dalam
kitab Ghayatul Bayan Syarah Zubad Ibni
Ruslani halaman 57, yang bunyinya sebagai berikut:
Atau
(penyebab keluarnya wadi) itu ketika memanggul sesuatu yang berat.
Tambahan:
Mani itu suci, tetapi
diwajibakan mandi. Sedangkan madzi dan wadi najis, tetapi tidak di wajibkan
mandi.
Tersebut dalil mengenai
hal ini di dalam kitab Al-Muhadzdzab
juz 1 halaman 66, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan
adapun madzi, maka terhukum najis, karena terdapat riwayat dari Sayyidina Ali
bi Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwasannya beliau berkata, “Aku adalah
seorang yang sering keluar madzi, maka aku tanya hal tersebut kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda, ‘Apabila engkau melihat
madzi, maka basuhlah kemaluan engkau dan berwudhulah seperti wudhu untuk
shalat.’” Dan karena bahwasanya madzi keluar dari tempat jalannya hadas yang
tidak dijadikan sesuatu yang suci darinya, maka ia seperti air kencing. Adapun
wadi, maka terhukum najis karena telah disebut ‘ilatnya (alasanya), dan karena
ia keluar beserta air kencing, maka hukumnya seperti hukum air kencing.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur