Di antara syarat sahnya
shalat Jumat adalah dilaksanakannya secara jamaah, yaitu muslim, laki-laki,
mukallaf (baligh dan berakal), merdeka, dan tinggal menetap.
Keterangan mengenai hal
ini disebutkan dalam kitab Kifayatul
Akhyar juz 1 halaman 147, yang bunyinya sebagai berikut:
Dan
di antara syarat sahnya shalat Jumat adalah dilaksanakan dengan berjamaah,
karena bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Khulafaurrayidin, dan
orang-orang yang setelahnya tidak pernah dinukil dari mereka dan dari selain
mereka bahwa mengerjakannya sendiri-sendiri. Kemudian syarat jamaahnya mencapai
40 orang.
Juga, disebutkan dalam
kitab Fathul Mu’in pada hamisy kitab Tarsyibul Mustafidin halaman 117, yang
bunyinya sebagai berikut:
Dan
yang kedua (dari syarat-syarat sahnya shalat Jumat) adalah dilaksanakan oleh 40
orang dari orang-orang yang terbaring (sah) shalat Jumat dengan mereka,
sekalipun orang sakit, dan (40 orang itu) termasuk imam.
Untuk lebih jelasnya, saya
sebutkan apa yang tertera di dalam kitab Al-Muqaddimatul
Hadhramiyyah pada hamisy kitab Busyral Karim juz 2 halaman 5, yang
bunyinya sebagai berikut:
Syarat
sahnya shalat Jumat yang keempat adalah berjamaah, dan syarat jamaahnya adalah
40 orang Islam, laki-laki, mukallaf, merdeka, serta tinggal menetap.
bisnis baru ustad yusuf mansur
bisnis baru ustad yusuf mansur